BAB I
NAMA,BENTUK,SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N A M A
1. Persatuan Drum Band di Indonesia ini diberi nama PERSATUAN DRUM BAND INDO
NESIA,disingkat PDBI.
2. PDBI didirikan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1977 untuk waktu yang tidak ter
batas.
Pasal 2
BENTUK DAN SIFAT
1. PDBI ialah satu organisasi sosial dan bergerak dibidang olahraga yang mengandung
unsur seni.
2. PDBI juga mencakup satuan Marching Band dan Drum and Bugle Corps (disingkat
Drum Corps ).
3. PDBI ialah satu organisasi nonpolitik dalam arti seluas-luasnya dan merupakan persa
tuan satuan-satuan amatir.
Pasal 3
TEMPAT (DOMISILI)
Pusat Persatuan Drum Band Indonesia bertempat di ibukota Negara.
Pasal 4
KEDUDUKAN (STATUS)
Persatuan Drum Band Indonesia adalah anggota KONI ( Komite Olahraga Nasional Indo
nesia ).
Pasal 5
A Z A S
Persatuan Drum Band Indonesia Berazaskan Pancasila.
Pasal 6
MAKSUD DAN TUJUAN
1. PDBI bermaksud menghimpun satuan-satuan Widitra dalam suatu wadah oranisasi.
2. PDBI bertujuan membina generasi muda Indonesia untuk menjadi manusia pancasila,
serta memupuk persahabatan antar bangsa-bangsa melalui per-widitra-an.
Pasal 7
USAHA-USAHA
1. Mengadakan kegiatan-kegiatan sampai keseluruh pelosok wilayah Republik Indo
nesia sehingga dapat mewujudkan pemantapan pengembangan per-widitra-an se
bagai salah satu cabang Olahraga.
2. Meningkatkan mutu dan prestasi per-widitra-an.
3. Menyelenggarakan program latihan,penataran dan perlombaan secara teratur dan
berkesinambungan.
4. Mengadakan fasilitas serta bantuan bagi satuan-satuan Widitra yang memerlukan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan azas,dasar dan tujuan organisasi
dalam rangka pembinaan dan pengembangan per-widitra-an di Indonesia.
BAB II
K E A N G G O T A A N
Pasal 8
JENIS ANGGOTA
1. Anggota yang bersifat satuan :
a. Biasa
b. Luar Biasa
c. Kehormatan
2. Anggota yang bersifat perseorangan :
a. Luar Biasa
b. Kehormatan
Yang dapat diterima menjadi anggota PDBI ialah mereka yang :
1. Dapat menerima azas,maksud dan tujuan PDBI;
2. Bersedia memenuhi kewajiban organisasi serta taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PDBI.
Masing-masing anggota memiliki hak dan kewajiban yang diatur di dalam Anggaran
Rumah Tangga PDBI.
Berakhirnya keanggotaan tersebut dalam pasal 8 Anggaran Dasar ini dapat terjadi karena:
1. Menyatakan mengundurkan diri;
2. Membubarkan diri/dibubarkan;
3. Dikeluarkan dari keanggotaan;
4. Meninggal Dunia.
Organisasi PDBI disusun secara berjenjang dari pusat sampai Kabupaten/Kotamadya de
ngan lingkup kewilayahan sebagai berikut:
1. Kepengurusan PDBI yang meliputi seluruh wilayah Indonesia diurus oleh Pengurus
Besar disingkat PB.PDBI;
2. Kepengurusan PDBI yang meliputi wilayah setingkat Provinsi, diurus oleh pengurus
Provinsi disingkat PENGPROV PDBI.
a. Biasa
b. Luar Biasa
c. Kehormatan
2. Anggota yang bersifat perseorangan :
a. Luar Biasa
b. Kehormatan
Pasal 9
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Yang dapat diterima menjadi anggota PDBI ialah mereka yang :
1. Dapat menerima azas,maksud dan tujuan PDBI;
2. Bersedia memenuhi kewajiban organisasi serta taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PDBI.
Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Masing-masing anggota memiliki hak dan kewajiban yang diatur di dalam Anggaran
Rumah Tangga PDBI.
Pasal 11
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Berakhirnya keanggotaan tersebut dalam pasal 8 Anggaran Dasar ini dapat terjadi karena:
1. Menyatakan mengundurkan diri;
2. Membubarkan diri/dibubarkan;
3. Dikeluarkan dari keanggotaan;
4. Meninggal Dunia.
BAB III
O R G A N I S A S I
Pasal 12
SUSUNAN ORGANISASI
ngan lingkup kewilayahan sebagai berikut:
1. Kepengurusan PDBI yang meliputi seluruh wilayah Indonesia diurus oleh Pengurus
Besar disingkat PB.PDBI;
2. Kepengurusan PDBI yang meliputi wilayah setingkat Provinsi, diurus oleh pengurus
Provinsi disingkat PENGPROV PDBI.
3. Kepengurusan PDBI yang meliputi wilayah setingkat Kabupaten/Kota, diurus oleh
Pengurus Kabupaten/Kota disingkat PENGKAB/PENGKOT PDBI.
Pengurus Besar PDBI terdiri dari :
1. Ketua Umum
2. Ketua Harian
3. Ketua Bidang yang terdiri dari :
a. Ketua Bidang Organisasi
b. Ketua Bidang Pembinaan Prestasi
c. Ketua Bidang Umum
4. Sekretaris Umum
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Wakil Bendahara
8. Komisi - komisi
Susunan Pengurus Provinsi dan Pengurus kabupaten/Kota PDBI prinsipnya tidak berbeda
dengan Pengurus Besar,tetapi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerahnya.
1. Pengurus Besar PDBI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah na
sional diseluruh wilayah Republik Indonesia.
2. Pengurus Provinsi bertugas membantu Pengurus Besar dalam melaksanakan dan men
jabarkan semua keputusan Musyawarah Nasional dimasing-masing wilayah/derahnya
serta bertanggung jawab secara berjenjang keatas melalui Musyawarah kabupaten /
Kota.
1. Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah biasa
b. Musyawarah luar biasa
2. Musyawarah biasa terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional
b. Musyawarah Provinsi
c. Musyawarah Kabupaten/Kota
3. Musyawarah Luar biasa dapat diadakan jika :
a. Dalam keadaan darurat dan mendesak;
b. Atas usulan anggota, dan mendapat dukungan oleh sekurang-kurangnya 1/3
( sepertiga ) jumlah PENGPROV PDBI
Pertanggung jawaban penggunaan terhadap perlengkapan dan keuangan diatur dalam Angga
ran Rumah Tangga.
Bendera,lambang dan lagu Organisasi ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh dan atas persetujuan Musyawarah Nasional;
2. Tertib Perubahan dimaksud, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
1. Hal - hal yang belum dan tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Ang
garan Rumah Tangga;
2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam RAKERNAS;
3. Pengurus Besar PDBI dapat membuat keputusan sebagai peraturan pelaksanaan, sepan
jang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 17 Februari 2011
PENGURUS BESAR
PERSATUAN DRUMBAND INDONESIA
KETUA UMUM
H.M.DARWAN ALI
*Disalin sesuai aslinya
Pengurus Kabupaten/Kota disingkat PENGKAB/PENGKOT PDBI.
Pasal 13
SUSUNAN PENGURUS BESAR
1. Ketua Umum
2. Ketua Harian
3. Ketua Bidang yang terdiri dari :
a. Ketua Bidang Organisasi
b. Ketua Bidang Pembinaan Prestasi
c. Ketua Bidang Umum
4. Sekretaris Umum
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Wakil Bendahara
8. Komisi - komisi
Pasal 14
SUSUNAN PENGURUS PROVINSI DAN
KABUPATEN/KOTA
Susunan Pengurus Provinsi dan Pengurus kabupaten/Kota PDBI prinsipnya tidak berbeda
dengan Pengurus Besar,tetapi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerahnya.
Pasal 15
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1. Pengurus Besar PDBI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah na
sional diseluruh wilayah Republik Indonesia.
2. Pengurus Provinsi bertugas membantu Pengurus Besar dalam melaksanakan dan men
jabarkan semua keputusan Musyawarah Nasional dimasing-masing wilayah/derahnya
serta bertanggung jawab secara berjenjang keatas melalui Musyawarah kabupaten /
Kota.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 16
M U S Y A W A R A H
1. Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah biasa
b. Musyawarah luar biasa
2. Musyawarah biasa terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional
b. Musyawarah Provinsi
c. Musyawarah Kabupaten/Kota
3. Musyawarah Luar biasa dapat diadakan jika :
a. Dalam keadaan darurat dan mendesak;
b. Atas usulan anggota, dan mendapat dukungan oleh sekurang-kurangnya 1/3
( sepertiga ) jumlah PENGPROV PDBI
Pasal 17
R A P A T
Rapat PDBI terdiri dari :
1. Rapat kerja
2. Rapat pengurus
3. Rapat-rapat lain yang ditentukan oleh pengurus
BAB V
Pasal 18
BADAN PENASEHAT
Pengurus Besar PDBI dapat meminta kepada seseorang/badan/instansi Pemerintah maupun
swasta untuk duduk dalam Badan Penasehat.
BAB VI
Pasal 19
KODE KEHORMATAN
1. Kode kehormatan PDBI berlaku bagi setiap anggota,baik anggota satuan maupun per
orangan.
2. Kode kehormatan dimaksud untuk dijadikan pangkal tolak pembinaan disiplin dari ang
gota.
3. Kode kehormatan PDBI dicantumkan pada lampiran 1 Anggaran Dasar PDBI dan meru
pakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar PDBI.
BAB VII
Pasal 20
PERBENDAHARAAN
Perbendaharaan terdiri dari :
1. Uang;
2. Surat-surat berharga;
3. Perlengkapan dan peralatan;
4. Dokumentasi;
5. Atribut-atribut Organisasi;
6. Benda-benda bergerak dan yang tidak bergerak.
Pasal 21
SUMBER KEUANGAN
Keuangan organisasi PDBI diperoleh dari :
1. Iuran anggota;
2. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat;
3. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasr dan Anggaran Rumah
Tangga PDBI.
Pasal 22
PERTANGGUNG JAWABAN
ran Rumah Tangga.
BAB VIII
Pasal 23
BENDERA,LAMBANG DAN LAGU
BAB IX
Pasal 24
HUBUNGAN KELUAR NEGERI
Pengurus Besar menentukan kebijakan hubungan keluar negeri yang dapat dilakukan oleh
semua tingkat kepengurusan.
BAB X
Pasal 25
PEMBUBARAN ORAGINSASI
1. Persatuan Drumband Indonesia hanya dapat dibubarkan oleh :
a. Musyawarah Nasional
b. Pemerintah Republik Indonesia
2. Apabila terjadi sebagaimana dimaksud ;
a. Pada butir 1a, segala harta kekayaan PDBI diserahkan kepada panitia ad hoc yang
dibentuk oleh Musyawarah nasional;
b. Pada butir 1b, segala harta kekayaan PDBI diserahkan kepada Pemerintah.
BAB XI
Pasal 26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
2. Tertib Perubahan dimaksud, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
Pasal 27
LAIN - LAIN
1. Hal - hal yang belum dan tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Ang
garan Rumah Tangga;
2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam RAKERNAS;
3. Pengurus Besar PDBI dapat membuat keputusan sebagai peraturan pelaksanaan, sepan
jang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 17 Februari 2011
PENGURUS BESAR
PERSATUAN DRUMBAND INDONESIA
KETUA UMUM
H.M.DARWAN ALI
*Disalin sesuai aslinya
Mantap...
BalasHapus